MENJAGA KEBUTUHAN NKRI, DIATAS PENGORBANAN SANG MERAH PUTIH
MENJAGA KEBUTUHAN NKRI, DIATAS PENGORBANAN SANG MERAH PUTIH Indonesia adalah negara hukum sebab negara Indonesia berdiri di atas hukum yang menjaga keadilan warganya . hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 . Tujuan hukum adalah untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat. Dari tujuan hukum tersebut, maka segala kehidupan bernegara perlu memperhatikan hukum, baik pemerintah maupun masyarakat. UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertulis, memuat kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat secara lisan atau tulisan, dan sebagainya. Demonstrasi atau aksi unjuk rasa pada hakikatnya adalah sarana masyarakat untuk menyalurkan aspirasi di ruang publik, yang mencerminkan salah satu pilar penting dalam praktik demokrasi di Indonesia. Konsep demokrasi memiliki arti bahwa masyarakat bebas menyampaikan pendapat, aspirasi, dan kritik terhadap pemerintah. Kerap kali mahasiswa mendominasi berbagai aktivitas demonstrasi. Mahasiswa selalu berusaha mewu...